KPK Bakal Komunikasikan ke Bareskrim soal Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri membahas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri membahas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam hal ini, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi ingin tahu sampai mana penanganan kasus tersebut di Bareskrim Polri.
“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” kata plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Mario Dandy hingga Ronald Tannur Terima Remisi Kemerdekaan: Masa Pidana Dipotong 3 Bulan!
BACA JUGA:Kondangan Kembali Meriah, Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan Tak Kena Royalti
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di Bareskrim Polri diketahui menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto sejak 2018.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.
Kaitan dalam kasus ini adalah korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebenarnya sudah ditangani KPK.
Asep menjelaskan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan komunikasi itu penting.
"Karena penanganannya (dugaan kasus TPPU) oleh Bareskrim," jelasnya.
BACA JUGA:Menkum Supratman Bakal Audit LMKN Imbas Polemik Royalti
BACA JUGA:Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Simak Informasinya
Diketahui, narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, terpidana korupsi Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
