Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Simak Informasinya
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bekerja.--BPJS Ketenagakerjaan.
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan penting yang bisa dimanfaatkan ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.
Namun sebagian orang masih bertanya apakah saldo JHT bisa dicairkan seluruhnya setelah seseorang resmi mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempatnya bekerja?
Jawabannya bisa, dana JHT dapat dicairkan setelah seseorang resign dari pekerjaannya meski hanya dalam satu bulan bekerja.
BACA JUGA:Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Dijamin Berhasil!
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign dari pekerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja diterbitkan.
Namun sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, peserta dapat menyiapkan dokumen atau berkas persyaratan. Simak informasi lengkapnya berikut.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Klaim JHT Setelah Resign
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebelum klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku tabungan atas nama pribadi asli dan fotokopi
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang terkena PHK atau resign)
- Surat keterangan pensiun (untuk yang sudah pensiun)
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4
- NPWP (jika ada).
BACA JUGA:4 Cara Cek Saldo JHT Tanpa Aplikasi Praktis dan Cepat!
Cara Cairkan Saldo JHT
Berikut dua cara yang bisa dilakukan untuk cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
1. Melalui Website Lapak Asik
Pekerja juga bisa mengklaim saldo secara online lewat layanan bernama Lapak Asik, namun terkhusus bagi mereka yang mempunyai saldo di atas Rp10 juta. Berikut cara mencairkannya:
- Bukalah laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi, klik Simpan Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data
- Terakhir, tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika merasa bingung untuk mencairkannya secara online, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Begini langkah-langkahnya:
- Kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Setelahnya, ikuti proses wawancara dan verifikasi data
- Jika proses selesai, maka kamu tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening
Perlu dicatat, lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif kerja maksimal sampai 5 hari kerja sejak syarat dinyatakan benar dan lengkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
