Gratis! Polres Tangsel dan Polsek Buka Lahan Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2026
Warga yang ingin mudik lebaran 2026 diimbau untuk menitipkan kendaraannya di kantor Polisi.-Rafi Adhi/Disway.id-
TANGSEL, DISWAY.ID -- Maraknya kasus pencurian rumah kosong saat musim mudik Lebaran tak sedikit membuat resah dan khawatir warga.
Untuk mencegah terjadi aksi maling, kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta jajaran Polsek, menawarkan diri untuk jasa penitipan barang berharga seperti kendaraan sepeda motor.
Warga yang hendak mudik lebaran 2026 bisa menitipkan kendaraannya ke kantor polisi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Tebar Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Prasejahtera
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya membuka penitipan kendaraan bagi masyarakat. Serunya penitipan sepeda motor ini tanpa dipumut biaya alias gratis.
"Kami membuka bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya ketika hendak mudik saat hari raya Idul Fitri," katanya kepada disway.id, Senin 16 Maret 2026.
"Penitipan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya atau gratis," tambahnya.
Boy menjelaskan, ada syarat untuk menitipkan sepeda motor atau barang berharga lainnya jika ingin dititipkan di Polres Tangsel. Untuk motor, ia minta kepada masyarakat membawa KTP dan STNK kendaraan.
BACA JUGA:Nekat Mudik Naik Motor Bawa Anak, IDAI Beri Peringatan Tegas
"Tentu ada syaratnya, yaitu masyarakat cukup membawa KTP dan STNK milik kendaraannya ketika menitipkan kendaraannya," jelasnya.
Boy menegaskan kebijakan ini berlaku juga di polsek-polsek terdekat.
"Masyarakat bisa menitipkan ke Kantor Polres Tangerang Selatan ataupun Polsek terdekat," lanjutnya.
Penitipan kendaraan gratis ini dilakukan untuk membantu masyarakat demi keamanan kendaraannya.
BACA JUGA:Awas Penularan Campak pada Anak saat Arus Mudik Lebaran, IDAI Sarankan Vaksin MR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: