Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80 -Disway.id/Anisha Aprilia-

Ia pun dihukum 5 tahun penjara.



7. Mario Dandy

Terpidana kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario Dandy mendapatkan remisi 6 bulan.



Remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

BACA JUGA:SBY, Jokowi, hingga Ma'ruf Amin Tiba di Istana untuk Ikuti HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Gak Kalah Meriah! Upacara di Kemenko Polkam Berlangsung Khidmat, Peserta Santap Hidangan Lezat

Adapun rinciannya yaitu  Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari.



Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Mario, yakni pidana penjara selama 12 tahun.



Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban D (17), yang saat itu masih di bawah umur.



8. Shane Lukas

Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI.

Hukuman penjara Shane dipotong selama 6 bulan.



Adapun 6 bulan remisi yang didapat Shane terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum hari kemerdekaan selama 3 bulan; dan remisi dasawarsa kemerdekaan selama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads