Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80 -Disway.id/Anisha Aprilia-

Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan Fajar Mandala juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.



5. John Kei



Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, juga mendapat remisi dalam momen HUT ke-80 RI.



BACA JUGA:MERDEKA! Setya Novanto dapat Bebas Bersyarat di HUT ke-80 RI

BACA JUGA:KemenPPPA Sediakan 'Pos Sapa Ceria' untuk Antisipasi Anak Hilang di Pesta Rakyat HUT RI ke-80

John Kei mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.



Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 20 Mei 2021 usai terjerat beberapa kasus, salah satunya adalah percobaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di Tangerang.



John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.



6. Ronald Tannur



Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.



BACA JUGA:Saat Merpati Putih Terbang Bebas Usai Merah Putih Berkibar di Upacara Detik-detik Proklamasi

BACA JUGA:Profil Bianca Alessia Christabella Lantang, Pembawa Baki Bendera di Upacara HUT ke-80 RI

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hakim yang mengadili perkara ini yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akhirnya tersandung kasus suap vonis bebas tersebut.

Mahkamah Agung lalu menganulir vonis bebas Ronald Tannur dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads