Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80
Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80 -Disway.id/Anisha Aprilia-
Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU.
Selain itu, ia juga mendapatkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2. Windu Aji Sutanto
Terpidana kasus korupsi tambang di IUP PT Antam di kawasan Sultra, Windu Aji mendapat remisi 8 bulan.
BACA JUGA:Senyum Manis Paskibra 2025 Asal Papua, Ungkap Cerita Haru dan Rasa Bangga
BACA JUGA:Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Alasan Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia Terkuak
Remisi itu terdiri dari 3 bulan remisi umum; dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Dalam kasus yang menjeratnya, Windu divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eks Relawan Jokowi ini juga dihukum membayar uang pengganti.
Hakim menghukum Windu membayar uang pengganti Rp 135 miliar.
Apabila harta benda Windu tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Kasus Prada Lucky, Dudung Tekankan Kegiatan Pembinaan Prajurit TNI Harus Diawasi Ketat
3. Edward Soeryadjaya
Terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI, Edward Soeryadjaya mendapatkan remisi selama 8 bulan di momen HUT ke-80 RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: