bannerdiswayaward

Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Alasan Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia Terkuak

Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Alasan Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia Terkuak

Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos

Namun, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo dikutip Senin, 18 Agustus 2025. 

"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," lanjut Widodo.

BACA JUGA:KPK Kirim Dokumen Affidavit ke Pemerintah Singapura untuk Proses Pemulangan Paulus Tannos

Widodo menjelaskan bahwa proses persidangan soal ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. 

Tannos mengalami perpanjangan masa penahanan di Singapura setelah menolak dipulangkan.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan pemerintah Indonesia juga tidak bisa langsung memulangkan Paulus Tannos saat ini. 

Hal ini disebabkan karena belum adanya keputusan dari Pengadilan Singapura yang menetapkan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.

BACA JUGA:KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

"Nunggu sampai putusan definitive. Kecuali Pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan), belum bisa," jelas Widodo.

Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP.

Ia ditetapkan menjadi buronan KPK sejak 2021.

Paulus Tanos telah ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads