bannerdiswayaward

Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Alasan Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia Terkuak

Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Alasan Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia Terkuak

Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos--Ayu Novita

Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Menunggu Pemulangan Buron Paulus Tannos ke Indonesia

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau. 

Adapun, Paspor itu digunakan untuk melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau," ujar Asep.

Lebih lanjut, kata Asep, upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena sedang bermasalah. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dua kewarganegaraan.

"Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda," jelasnya.

Dalam hal ini KPK menyambut baik Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos (PT).

"KPK menyambut Positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa pihaknya berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads