Pemerintah Indonesia Menunggu Pemulangan Buron Paulus Tannos ke Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi selesai-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia bersiap untuk menunggu proses pemulangan buronan Paulus Tannos dari Singapura.
“Kita menunggu prosesnya di Singapura, dan tidak bisa kita intervensi, karena itu kedaulatan hukum Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Ungkap Seluruh Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
BACA JUGA:Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Apabila dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa itu berakhir pada 3 Maret 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses ekstradisi penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.
BACA JUGA:Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: