Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan

Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan

Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengumpulan berkas untuk pemulangan buronan Paulus Tannos hampir rampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kementerian Hukum, akan menyerahkan semua syarat yang diminta pihak Singapura, pekan depan.

BACA JUGA:Eks Penyidik Ingatan KPK Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sisa Sebulan Lagi

BACA JUGA:Usai Proses Ekstradisi Rampung, KPK Akan Langsung Tahan Paulus Tannos

“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung lancar dengan penyerahan berkas harus dilakukan antarpemerintah.

“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujar Tessa.

BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Kepemilikan Paspor Guinea-Bissau Milik Paulus Tannos

BACA JUGA:Jejak Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos, Ditangkap di Singapura dan Proses Diektradisi

Menurut Tessa, pemenuhan berkas untuk pemulangan Tannos dibantu oleh banyak instansi, salah satunya Kejaksaan Agung dan Polri.

Salah satu dokumen yang diminta yakni pernyataan Indonesia untuk menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” ujar Tessa.

KPK juga perlu menyamakan berkas yang diminta Singapura dengan penegak hukum lain.

Dalam hal ini, sebagian dokumen yang diminta tidak dibutuhkan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads