Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan

Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan-dok Disway-
BACA JUGA:Kemenkum Masih Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
BACA JUGA:Kemenkum Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia
“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” pungkas Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Melalui Kolaborasi Lintas Institusi
BACA JUGA:Kepemilikan Paspor Guinea-Bissau Paulus Tannos Ditanggapi Kemlu
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: