KPK Limpahkan Berkas Pj Wali Kota Pekanbaru ke JPU, Bakal Segera Disidangkan

KPK Limpahkan Berkas Pj Wali Kota Pekanbaru ke JPU, Bakal Segera Disidangkan-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Adapun, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
BACA JUGA:Pramono Anung Audiensi dengan Pimpinan KPK, Bahas Pencegahan Praktik Korupsi
BACA JUGA:KPK sebut Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto
“Pada hari ini, Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, pada Senin, 24 Maret 2025.
Untuk dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Diketahui, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
BACA JUGA:KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat LPEI Beri Kredit ke Petro Energy Turun Jadi Rp 846,9 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?
Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Lebih lanjut, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Selain itu, puluhan tempat juga sudah digeledah tim penyidik KPK dalam rangka memperkuat pembuktian kasus ini.
BACA JUGA:Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Tak Ingin Kejagung Bernasib seperti KPK, Pakar Soroti Pelemahan Lewat Revisi UU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: