KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat LPEI Beri Kredit ke Petro Energy Turun Jadi Rp 846,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan soal berkurangnya nilai kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy disebabkan beberapa faktor-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan soal berkurangnya nilai kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy disebabkan beberapa faktor.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) awalnya mengungkap soal kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp988,5 miliar.
Namun, jumlah ini kemudian menyusut jadi Rp846,9 miliar.
BACA JUGA:Mendikdasmen Wanti-Wanti soal Study Tour Siswa Sekolah, Ini yang Harus Diperhatikan
BACA JUGA:Viral Anak Diduga Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibunya Berujung Damai
“Nilai kerugian negara awal sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam hal ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saat ini, sudah ada tiga tersangka yang ditahan.
Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.
Dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
BACA JUGA:Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dalam kasus ini, komisi antirasuah baru mengusut pemberian kredit kepada PT Petro Energy.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp846,9 miliar. Namun, kerugian negara ini bisa bertambah hingga Rp11,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: