Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Melalui Kolaborasi Lintas Institusi

Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan negosiasi terkait ekstradisi ini berada di bawah Kementerian Hukum, karena Paulus ditangkap di luar negeri.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil ditangkap di Singapura pada Rabu, 22 Januari 2025.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dimana Pemerintah mengupayakan ekstradisi untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura untuk mempercepat proses ekstradisi.
Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan negosiasi terkait ekstradisi ini berada di bawah Kementerian Hukum, karena Paulus ditangkap di luar negeri.
BACA JUGA:Intip Sinopsis Film Perayaan Mati Rasa, Tayang Perdana di Bioskop Hari ini
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 29 Januari 2025 Spesial Imlek 2025, Nonton Film China Aksi-Komedi
"Saat ini, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan," katanya saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2025.
Kolaborasi antara berbagai institusi ini dianggap krusial untuk kelancaran proses hukum.
Menurutnya, tim kerja yang melibatkan pihak Kementerian Hukum, KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
"Kami juga sudah menyepakati timeline bersama, yang mencakup waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur ekstradisi," jelasnya.
BACA JUGA:Update Jakarta Siaga Banjir, BPBD DKI: 36 RT dan 16 Ruas Jalan Masih Tergenang
BACA JUGA:Intip Gaji RT dan RW Tahun 2025 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
Ia juga menegaskan bahwa ada batas waktu yang ditetapkan untuk pengajuan permohonan ekstradisi beserta kelengkapan berkas.
"Batas waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan berkas adalah 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025," ujar Menteri Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: