bannerdiswayaward

Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Melalui Kolaborasi Lintas Institusi

Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Melalui Kolaborasi Lintas Institusi

Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan negosiasi terkait ekstradisi ini berada di bawah Kementerian Hukum, karena Paulus ditangkap di luar negeri.-Fajar Ilman-

Meskipun demikian, ia optimis proses ini dapat diselesaikan lebih cepat.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru dilaksanakan pada tahun 2022 dan diratifikasi pada tahun 2023.

BACA JUGA:Iran Akan Kirim Israel ke Greenland Jika Amerika Pindahkan Warga Palestina dari Gaza

BACA JUGA:Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Diperiksa Kementerian ATR - BPN

"Ini adalah pertama kalinya kami mengajukan ekstradisi berdasarkan perjanjian yang baru saja kami ratifikasi," kata Andi.

Hal ini menjadi langkah penting dalam kerjasama hukum antarnegara.

Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Hukum memiliki kewenangan sebagai otoritas pusat dalam proses ekstradisi.

"Pengajuan ekstradisi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum berdasarkan permintaan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh KPK, yang selanjutnya diteruskan kepada otoritas Singapura," jelas Andi.

BACA JUGA:Intip Fitur Diamond Sense di Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Jadi Pilihan Berkendara Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Red Sparks di Liga Voli Korea 2025 Pekan Ini, Megawati cs Punya Lawan Berat

Sebagai penutup, Andi mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia harus menghargai hukum dan mekanisme yang berlaku di negara lain, ia optimis hubungan baik antara Indonesia dan Singapura akan memperlancar proses ini.

"Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dengan dukungan semua pihak, karena hubungan baik sebagai negara tetangga dan adanya perjanjian ekstradisi akan memudahkan penanganan kasus ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads