Ekstradisi Paulus Tannos, Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Pengembalian Buron e-KTP dari Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa ia telah menandatangani surat permintaan ekstradisi untuk Paulus Tannos, buron kasus e-KTP yang kini berada di Singapura.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk membawa kembali Tannos agar bisa diadili di Tanah Air.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani permintaan ekstradisi untuk Paulus Tannos. Insyaallah, dokumennya akan segera diproses," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura
Ia menambahkan bahwa upaya ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
Supratman menyebutkan, selain pihak Kemenkumham, semua pihak terkait sedang bekerja sama untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar permintaan ekstradisi dapat segera diproses.
"Komunikasi kami dengan seluruh aparat penegak hukum sudah berjalan dengan baik. Kami bersama-sama untuk melengkapi dokumen agar permintaan ekstradisi ini dapat segera diproses," jelas Supratman.
BACA JUGA:Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan
Kasus e-KTP dan Paulus Tannos
Kasus korupsi e-KTP adalah salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia, melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, anggota DPR, serta pengusaha.
Proyek pengadaan e-KTP yang dibiayai dengan dana negara ini bertujuan untuk mendigitalisasi data kependudukan Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, yang memanipulasi anggaran proyek yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.
Paulus Tannos, yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus pemilik perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP, diduga menjadi salah satu pihak yang memfasilitasi aliran dana ilegal dalam proyek ini.
Nama Tannos muncul dalam berbagai penyelidikan terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat.
Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: