bannerdiswayaward

KPK Ungkap Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

KPK Ungkap Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan sementara atau provisional arrest Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos di Pengadilan Singapura.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Buron kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos , disebut masih menjalani proses penuntutan di Singapura.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

“Sebagai informasi, saya yakin sebenarnya informasi ini lebih pas lebih detail kalau disampaikan oleh pak Menteri Hukum yang saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” ujar Setyo usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung KPK Lama, Jakarta, pada Rabu 4 Maret 2025.

BACA JUGA:LPKA dan Rumah Aman Terdampak Banjir Jabodetabek, KemenPPPA Turun Tangan

BACA JUGA:Kebakaran Maut di Tangerang, Lansia Stroke Tewas Terjebak di Rumah

Adapun, Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum sudah menyerahkan seluruh berkas dokumen terkait Paulus Tannos sebelum tenggat waktu 3 Maret 2025.

Setyo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Singapura untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut termasuk memboyong Paulus Tannos ke RI.

“Informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret) kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda,” tutur Setyo.

BACA JUGA:Sritex Bakal Berganti Nama Jika Dapat Investor Baru, Kurator Tak Menjamin Korban PHK Bisa Dipekerjakan Kembali

BACA JUGA:Full Senyum! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 2, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

“Dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. 

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads