Akankah Indonesia Larang Penggunaan Vape seperti Singapura? Ini Respons BNN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang untuk melarang penggunaan vape di Indonesia.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang untuk melarang penggunaan vape di Indonesia.
Ia menyebut, BNN akan mengkaji dan membahasnya terlebih dahulu dengan berbagai ahli dan stakeholder.
"Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Singapura Resmi Larang Vape, Diberlakukan Seperti Narkoba
Terkait peluang aturan penggunaan vape dimasukkan ke RUU Narkotka, Suyudi belum dapat memastikannya.
Dia harus mempelajari terlebih dahulu data-data yang ada untuk memastikan apakah vape mengandung narkotika.
"Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu BNN sendiri menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate.
Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.
“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.
BACA JUGA:DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!
Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: