Vape Ilegal Marak, Bea Cukai Sebut Negara Ikut Merugi

Rabu 22-07-2026,18:01 WIB
Vape Ilegal Marak, Bea Cukai Sebut Negara Ikut Merugi

Ilustrasi Vape. Maraknya vape ilegal jadi sorotan Bea cukai--

JAKARTA, DISWAY.ID – Maraknya peredaran vape ilegal menjadi salah satu sorotan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

Dalam seminar tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa peredaran produk di luar jalur resmi tidak hanya berpotensi disalahgunakan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara, mengganggu industri legal, hingga merugikan konsumen. 

BACA JUGA:Marak Peredaran Vape Ilegal, Pita Cukai Jadii Sorotan

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI, Djaka Kusmartata, menyampaikan industri rokok elektronik turut memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai. 

"Kalau kita lihat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun," ungkapnya. 

Namun, Djaka menilai potensi besar ini dibayangi oleh maraknya peredaran rokok elektronik ilegal yang melonjak drastis. 

BACA JUGA:Polisi Benarkan Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Vape Ilegal: Berstatus Saksi

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kerugian luas, mulai dari penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani sebagai pemasok bahan baku, hingga konsumen. 

Melihat ancaman tersebut, pengawasan yang ketat dan menyeluruh dari hulu ke hilir kini menjadi hal yang mendesak. 

Dalam forum tersebut, Djaka menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar kebijakan pengawasan dapat berjalan efektif di lapangan. 

BACA JUGA:Penanganan Kasus Korupsi Bea Cukai Diadukan ke Dewas KPK, Status 20 Importir Dipertanyakan

"Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, dari produksi sampai peredaran bebas, juga seluruh kementerian dan lembaga betul-betul mendukung satu pengawasan yang baik sampai efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tapi kita bicara koordinasi lintas sektor sehingga kita lebih mencari solusi," jelasnya. 

Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik (vape) dan mendukung penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait