19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Nyaris Banjiri Bali

Selasa 28-07-2026,15:27 WIB
19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Nyaris Banjiri Bali

Ratusan kardus minuman beralkohol yang diamankan Bea Cukai Bali.-Rivansky-

BANDUNG, DISWAY.ID– Sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman beralkohol berpita cukai palsu nyaris beredar di wilayah Bali. Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama BAIS TNI pada Kamis (23/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan itu diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, petugas menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut. Ribuan botol miras berbagai merek ditemukan dengan dugaan penggunaan pita cukai palsu.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Strategis, Ini Daftarnya

Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan. Total 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C berbagai merek berhasil diamankan.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,14 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan minuman beralkohol tersebut diduga produk asli, namun menggunakan pita cukai palsu untuk diedarkan di Bali.

“Kalau dilihat dari kemasannya, kami duga ini adalah asli. Jalur distribusinya pasti sudah direncanakan untuk kebutuhan Bali. Dengan total jumlah sekitar hampir 15.000 liter, ini tentunya merupakan stok yang luar biasa besarnya,” ujarnya saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Bali-NTB-NTT, Badung, Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA:Bea Cukai dan BAIS TNI Amankan 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

Penyidikan perkara tersebut kini dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap pemilik serta jaringan distribusi.

Iyan menegaskan penindakan tidak lagi hanya menyasar lokasi penjualan, tetapi juga membidik pusat distribusi untuk memberikan efek jera.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: