Vape Ilegal Marak, Bea Cukai Sebut Negara Ikut Merugi
Ilustrasi Vape. Maraknya vape ilegal jadi sorotan Bea cukai--
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, serta memastikan produk legal yang berada dalam sistem pengawasan tidak disamakan dengan peredaran produk ilegal.
BACA JUGA:Bea Cukai Bakal Dibubarin, Purbaya: Presiden Kasih Waktu Setahun, Penggantinya SGS!
Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengatakan seluruh pihak memiliki tujuan yang sama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, serta menegakkan hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan industri rokok elektronik legal yang patuh pada regulasi.
“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan,” ujar Fachmi.
Fachmi melanjutkan, kebijakan mengenai rokok elektronik harus mampu membedakan secara tegas antara produk legal dan ilegal.
BACA JUGA:Bea Cukai Bakal Dibubarin, Purbaya: Presiden Kasih Waktu Setahun, Penggantinya SGS!
Menurut dia, produk legal dapat diketahui dengan mudah dari pita cukai yang terlekat pada produk, memiliki izin usaha, serta rantai distribusi yang jelas sehingga lebih mudah diawasi oleh pemerintah dan penegak hukum.
Sebaliknya, produk ilegal yang beredar di luar sistem regulasi sangat sulit ditelusuri.
Dengan perbedaan tersebut, Fachmi berpendapat bahwa menyamakan produk legal dengan ilegal merupakan suatu kekeliruan.
“Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata, diedukasi dan diperiksanya juga lebih mudah. Kalau ilegal sudah jelas channel-nya tertutup, kita enggak bisa tahu itu beredar di mana, yang pasti tanpa cukai dan sulit ditelusuri," kata Fachmi.
Menurut Fachmi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang ia sampaikan, penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media penggunaan narkotika ditemukan pada produk yang beredar secara ilegal.
BACA JUGA:KPK Didesak IPW Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Suap Bea Cukai
Ia mengatakan hasil pemeriksaan BNN juga tidak menemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai di toko vape resmi.
"Hasil kelilingnya BNN melakukan pengecekan di toko-toko vape resmi, tidak ditemukan satu pun sampel mengandung narkoba di liquid yang bercukai dan bersegel. Justru peredarannya adanya di klub-klub malam dan di channel-channel yang tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Karena itu, ARVINDO menegaskan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan melalui pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan kerja sama lintas sektor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: