Akankah Indonesia Larang Penggunaan Vape seperti Singapura? Ini Respons BNN

Akankah Indonesia Larang Penggunaan Vape seperti Singapura? Ini Respons BNN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang untuk melarang penggunaan vape di Indonesia.--Anisha Aprilia

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika.

Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

BACA JUGA:Membongkar Peran Sentral Jonathan Frizzy Edarkan Vape Etomidate, Obat Keras yang Langgar UU Kesehatan

Di sisi lain, Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar.

Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.

“So far kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa, 19 Agustus 2025, dikutip Bloomberg.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads