Berkas Ratu Narkoba 'Dewi Astutik' Dilimpahkan ke Kejaksaan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan berkas kasus Ratu Gembong Narkoba 'Dewi Astutik' ke Kejaksaan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional melimpahkan berkas tersangka Dewi Astutik alias Paryatin kasus peredaran narkotika internasional ke Kejaksaan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan dan saat ini hampir memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Tayang Drama China You Are My Fateful Love Full Episode, Lengkap Link Nonton!
BACA JUGA:WN Malaysia Terseret Kasus Penganiayaan di Jaksel, Polisi Dalami Dugaan Ancaman
"Penyidik telah mengirimkan SPDP pada 3 Desember 2025 dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI," katanya kepada awak media, Jumat 27 Maret 2026.
Diungkapkannya, berkas perkara Dewi Astutik sempat dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
Penyidik kemudian segera memperbaiki sesuai arahan, baik secara formil maupun materiil.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil ekspose dari pihak jaksa guna penerbitan status P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Tips Pilih Semen Terbaik di Indonesia 2026: Kuat dan Tahan Lama!
"Rencananya tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan dilakukan paling lambat 1 April 2026, seiring berakhirnya masa penahanan," ungkapnya.
Dijelaskannya, selama proses penyidikan tidak ditemukan kendala berarti karena seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dari hasil pemeriksaan, Dewi Astutik diduga memiliki peran strategis dalam jaringan narkotika lintas negara.
ohIa disebut bertugas merekrut kurir asal Indonesia untuk mengirimkan narkotika ke berbagai negara.
Negara tujuan tersebut antara lain Indonesia, Malaysia, Laos, Korea Selatan, Hong Kong, Brasil, Ethiopia hingga Burundi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: