DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!
Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait maraknya rokok elektrik (vape-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar penggunaan vape atau rokok elektrik dilarang di area publik Ibu Kota.
Adapun saat DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan larangan penggunaan Vape, rokok elektrik dan rokok tembakau.
Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD Jakarta, Ali Lubis mengusulkan, terhadap para pelanggar agar dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pidana.
"Agar Peraturan Daerah ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya seperti sanksi denda hingga sanksi pidana," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Peredaran Vape Etomidate, Kok Bisa?
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Jonathan Frizzy Selundupkan Cartidge Vape Berisi Obat Keras
Ali melanjutkan, saat ini dalam Pergub Nomor 50 tahun 2012, telah diatur kawasan bebas rokok di kota Jakarta.
"Jika mengacu terhadap Pergub ini maka hanya kawasan pengguna rokok tembakau saja yang baru diatur, sementara kawasan pengguna Vape dan Rokok elektrik belum diatur," lanjutnya.
Menurutnya hal ini jelas diskriminatif atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau.
Menurutnya penggunaan Vape dan rokok elektrik memiliki kesamaan dampak dengan rokok tembakau yaitu dapat mengganggu orang lain disekitarnya.
"Maka harus diatur secara tegas di Perda," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: