DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!

DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait maraknya rokok elektrik (vape-Istimewa-

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Berisi Zat Etomidate Sejak Febuari 2025: Bermula dari Grup WA 'Berangkat'

BACA JUGA:Jonathan Firzzy Diduga Sudah 6 Kali Selundupkan Vape Berisi Zat Etomidate ke Indonesia

Adapun saat ini di Jakarta telah ada larangan merokok dibeberapa kawasan atau area publik seperti :

- Tempat Umum: Taman, lapangan olahraga dan jalan raya.

- Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.

- Tempat Belajar Mengajar: Sekolah, kampus dan tempat kursus.

- Tempat Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, Puskesmas dan klinik.

- Angkutan Umum: Bus, kereta api, dan pesawat terbang.

- Arena Kegiatan Anak-anak: Taman bermain, kolam renang, tempat wisata.

- Tempat Ibadah: Masjid, Gereja, Pura, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads