DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!
Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait maraknya rokok elektrik (vape-Istimewa-
BACA JUGA:Jonathan Firzzy Diduga Sudah 6 Kali Selundupkan Vape Berisi Zat Etomidate ke Indonesia
Adapun saat ini di Jakarta telah ada larangan merokok dibeberapa kawasan atau area publik seperti :
- Tempat Umum: Taman, lapangan olahraga dan jalan raya.
- Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.
- Tempat Belajar Mengajar: Sekolah, kampus dan tempat kursus.
- Tempat Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, Puskesmas dan klinik.
- Angkutan Umum: Bus, kereta api, dan pesawat terbang.
- Arena Kegiatan Anak-anak: Taman bermain, kolam renang, tempat wisata.
- Tempat Ibadah: Masjid, Gereja, Pura, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: