DPRD Kota Bekasi Soroti Alih Fungsi Kios Pasar Bintara Jadi Kafe
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pasar tradisional dibangun sebagai pusat transaksi kebutuhan pokok sekaligus ruang usaha bagi pedagang kecil-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melayangkan kritik terhadap alih fungsi sejumlah kios di Pasar Bintara yang kini berubah menjadi kafe.
Perubahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan peruntukan awal pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan rakyat kecil.
DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki fungsi strategis dalam menopang perekonomian masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Meminta Solusi Atasi Dampak Penutupan TPST Bantargebang
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Himbau Pendatang Baru Urus KTP Kota Bekasi
Alih fungsi kios menjadi kafe dikhawatirkan justru menggeser peran pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pasar tradisional dibangun sebagai pusat transaksi kebutuhan pokok sekaligus ruang usaha bagi pedagang kecil.
Namun, di Pasar Bintara ditemukan adanya kios dan los yang beralih fungsi menjadi kafe bahkan diduga mengarah pada aktivitas usaha di luar konteks pasar.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” Arif mengungkapkan.
Menurutnya, peruntukan pasar memiliki dasar hukum yang berbeda dengan tempat hiburan malam maupun usaha kuliner berkonsep kafe.
BACA JUGA:Arogansi Bus PO Harapan Jaya Serempet Mobil di Kertosono, Sopir Lepas Tangan!
Perubahan fungsi tersebut dinilai berpotensi menyalahi izin dan ketentuan yang berlaku.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: