bannerdiswayaward

Singapura Resmi Larang Vape, Diberlakukan Seperti Narkoba

Singapura Resmi Larang Vape, Diberlakukan Seperti Narkoba

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait maraknya rokok elektrik (vape-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait maraknya rokok elektrik (vape).

Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan bahwa mulai sekarang vaping akan diperlakukan sebagai masalah narkoba dengan hukuman jauh lebih berat.

Dalam pidato National Day Rally 2025, Minggu (17/8), Wong menegaskan bahwa denda tidak lagi cukup untuk menghentikan penyalahgunaan vape.

Meski sudah dilarang sejak 2018, peredarannya tetap marak lewat penyelundupan.

“Banyak vape mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Vape hanyalah alat penghantar, bahaya sesungguhnya ada di dalam cairannya. Saat ini etomidate, tapi di masa depan bisa saja narkoba yang lebih berbahaya,” ujarnya.

BACA JUGA:Artis Sinetron Ijonk Cs Terseret Kasus Vape Haram, Kini Tahanan Kejari Tangerang

Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, kepemilikan atau penggunaan vape hanya dikenai denda maksimal 2.000 dolar Singapura.

Namun dengan aturan baru, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara, terutama bagi penjual yang kedapatan mengedarkan cairan vape berbahaya.

“Mulai sekarang, vape akan diperlakukan seperti narkoba. Akan ada hukuman penjara dan sanksi lebih berat,” kata Wong.

BACA JUGA:Benny Simanjuntak Angkat Bicara Jonathan Frizzy Tersangka Peredaran Vape Mengandung Obat Keras: Saya Gak Mau Perkeruh Suasana

Rehabilitasi Bagi Pecandu

Bagi mereka yang sudah kecanduan, pemerintah menyiapkan pengawasan dan program rehabilitasi.

Edukasi publik juga akan digencarkan secara nasional, dimulai dari sekolah, kampus, hingga saat wajib militer.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin langkah ini bersama lembaga pemerintah lain.

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs Kuwait dan Lebanon, Dijual Mulai Rp75 Ribu

Etomidate Masuk Daftar Narkoba

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads