Kuasa Hukum Ungkap Novum PK Setnov dari Keterangan Agen FBI, Pengamat: Harusnya Tak Ada Lagi yang Meringankan
Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum atau bukti baru yang dibawa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah keterangan agen Federal Bureau of--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum atau bukti baru yang dibawa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah keterangan agen Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) Jonathan E Holden.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat) dengan beberapa krediturnya yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kemudian, novum lain soal transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.
“Transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti,” ucap dia.
BACA JUGA:Golkar Bela Diskon Hukuman Setya Novanto, Pegiat Antikorupsi: Ini ‘Petir Siang Bolong’!
Sementara itu, Pakar Ilmu Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa kalau hanya berargumen boleh saja.
"Tetapi apa aitannya dengan fakta persidangan setnov di Indonesia. Jika hanya sekedar pernyataan tanpa ada pemeriksaan di pengadilan itu drajatnya sama dengan pemberitaan di media media bebas yang sangat mungkin itu juga berita hoax," ujar Adul Fickar saat dihubungi disway.id pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menegaskan apabila majelis hakim sudah menetapkan bahwa Setnov bersalah, seharusnya tidak ada lagi alasan yang meringankan karena tindak pidana tersebut dilakukannya secara sengaja.
"Artinya sepanjang fakta persidangan di Indonesia tidak bisa dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," pungkasnya.
BACA JUGA:MA Kabulkan PK, Vonis Setya Novanto Didiskon Jadi 12,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, bahwa Maqdir menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan kliennya itu daripada hanya memotong hukuman.
Menurut dia, Setnov tidak bisa dikenakan pasal merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.
“Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini,” imbuhnya.
Maqdir juga mempertanyakan mengapa PK yang didaftarkan pada tahun 2019 lalu baru diputus pada bulan Juni tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
