Golkar Bela Diskon Hukuman Setya Novanto, Pegiat Antikorupsi: Ini ‘Petir Siang Bolong’!

Golkar Bela Diskon Hukuman Setya Novanto, Pegiat Antikorupsi: Ini ‘Petir Siang Bolong’!

Eks Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) kembali jadi sorotan publik setelah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Operasional Jadi Angin Segar untuk Kader Dasawisma: Ada Upah Lelahnya

BACA JUGA:Ariston Hadirkan Solusi Hemat Energi dan Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Putusan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi.

Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar dengan tegas menyayangkan keputusan tersebut.

Ia menyebut pengurangan hukuman terhadap Setnov sangat mengecewakan.

"Vonis MA atas upaya Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto, mantan Ketua DPR sungguh sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat korban korupsi. Ibarat petir di siang bolong, tak sampai 1 bulan untuk keduakalinya hukuman bagi koruptor yang seharusnya diperberat malah kini semakin diperikan," ujar Tibiko saat dikonfirmasi, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA:Siapa Sosok Wakapolri Baru? Irjen Shandy: Namanya Sudah Dikantungi Pak Kapolri

BACA JUGA:Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Maut di Zamora: Lamborghini Hangus Tak Berbekas

Ia juga menegaskan bahwa kasus e-KTP yang menjerat Setnov bukan perkara ringan, melainkan masuk dalam kategori mega korupsi.

"Padahal, perjalanannya perkara yang menjerat Setya Novanto bukanlah kasus kecil, korupsi KTP-El kala itu masuk sebagai kejahatan rasuah atau mega korupsi karena nilai kerugiannya mencapai Rp 2,3 triliun dan berdampak pada sejumlah aspek layanan publik yang bergantung pada penggunaan KTP El," tegasnya.

Tiga Catatan Kritis dalam Kasus Setya Novanto

Tibiko memberikan tiga catatan penting dalam proses hukum Setya Novanto:

1. Terlibat sejak awal proyek:

Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-El sejak tahap perencanaan proyek.

BACA JUGA:Komjen Dedi Prasetyo Dijagokan Jadi Wakapolri, Ini Alasan Pengamat

BACA JUGA:Harga Suzuki Fronx Promo Juli 2025, Simulasi Cicilan DP Mulai Rp 6 Juta, Gaji UMR Boleh Ikutan

Permufakatan jahat tersebut mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

2. Drama dan manuver hukum:

Setya Novanto terbilang 'licin' dan selalu ada saja manuver atau drama yang mengiringi. Dari gugatan praperadilan hingga drama perintangan penyidikan juga terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

3. Fasilitas mewah di lapas dan remisi:

Setya Novanto mendapat keistimewaan berupa fasilitas mewah di dalam lapas Sukamiskin hingga remisi.

Ia kedapatan bisa menggunakan fasilitas yang jika dilihat publik tak ubahnya fasilitas hotel berbintang.

Tibiko juga menyoroti integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi besar ini.

BACA JUGA:Ngopi Sehat ala Entrasol x Anomali Coffee, Khusus untuk #PejuangBerdikari!

BACA JUGA:MR.D.I.Y. Hadirkan 7 Ide Seru agar Anak Lebih Antusias Kembali ke Sekolah

Mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa, hingga berbagai fasilitas dan remisi yang diterima.

Dimana, kasus ini dinilai memberi preseden buruk.

"Secara perlahan, mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa (16 tahun) dan pidana uang pengganti relatif kecil, hingga vonis PK yang memangkas hukuman Setya Novanto seolah memberi keistimewaan dan akan berdampak pada penegakan hukum korupsi," pungkas Tibiko.

Respons Partai Golkar

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa Setnov kini adalah seorang warga yang telah menunaikan hukuman.

"Beliau sudah menjalani hukuman dan kembali menjadi orang merdeka dengan segala hak dan kewajibannya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025.

BACA JUGA:Anak Sensitif Susu Sapi? Ini Cara Buah Hati Tetap Sehat, Aktif, dan Percaya Diri dengan Susu Soya

BACA JUGA:Cristhian Mosquera Tolak Kontrak Baru di Valencia, Prioritaskan Transfer ke Arsenal

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut bahwa keputusan MA, Partai Golkar menyatakan bahwa langkah hukum Setnov merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Kan tetap aja negara kita kan negara hukum. Semua proses tentu semuanya ada dasar peraturan perundangannya kan, kemudian setiap warga negara juga kan diberi kesempatan, diberi hak untuk melakukan pembelaan dan seterusnya kan. Termasuk melanjutkan peninjauan kembali," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta Pusat," Rabu 3 Juli 2025.

Doli menambahkan bahwa Setya Novanto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

"Nah, Pak Novanto kan selama ini sudah menjalani ya, hukuman itu dan patuh dan menjalani hukuman itu, tapi kan kemudian haknya untuk melakukan pembelaan kan tetap ada, tidak hilang," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads