bannerdiswayaward

Kuasa Hukum Ungkap Novum PK Setnov dari Keterangan Agen FBI, Pengamat: Harusnya Tak Ada Lagi yang Meringankan

Kuasa Hukum Ungkap Novum PK Setnov dari Keterangan Agen FBI, Pengamat: Harusnya Tak Ada Lagi yang Meringankan

Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum atau bukti baru yang dibawa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah keterangan agen Federal Bureau of--Ayu Novita

"Ini ada apa? Mengapa begitu lama? Saya terus terang enggak tahu apa yang terjadi," pungkasnya.

BACA JUGA:MA Kabulkan PK, Vonis Setya Novanto Didiskon Jadi 12,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Maqdir juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.

Ia menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.

"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dalam kasus KTP Elektronik (e-KTP). 

Hal ini membuat hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu, 2 Juli 2025.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta.

Ia sudah membayar sebanuak Rp5 miliar yang dititipkan ke penyidik KPK. 

 "Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan. 

Dalam hal ini, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik. 

"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan. 

BACA JUGA:Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dihentikan

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads