bannerdiswayaward

Licinnya Riza Chalid, Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Pertamina Diduga Kabur ke Luar Negeri

Licinnya Riza Chalid, Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Pertamina Diduga Kabur ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina-Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia menegaskan jika pemerintah Malaysia tidak akan beri perlindungan ke Riza Khalid.-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  

Riza Chalid selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, bersama delapan lainya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

BACA JUGA:Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI

Namun, Riza Chalid diduga berada di luar negeri dan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2025.

Qohar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali, namun seluruhnya tidak diindahkan. 

BACA JUGA:Curhat di Komisi III, DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kejagung hingga Rp27 Triliun

Untuk mengejar tersangka yang tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan kini tengah menjalin koordinasi dengan perwakilan RI di Singapura.

Adapumln kasus ini juga berkaitan erat dengan kontrak jangka panjang antara Pertamina Patra Niaga dan PT OTM. 

Berdasarkan perjanjian yang berlaku selama 10 tahun, seharusnya OTM sepenuhnya menjadi milik Pertamina Patra Niaga. Namun, klausul penting dalam kontrak tersebut justru dihapus.

"Dalam waktu 10 tahun itu seharusnya OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tapi klausul itu dalam kontrak dihilangkan. Padahal dari kajian sudah jelas bahwa setelah 10 tahun dengan harga tertentu sudah ada klausul milik Pertamina Patra Niaga," tegas Qohar.

Hingga kini, Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan kontrak tersebut, termasuk upaya hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Marselino Ferdinan dan Justin Hubner Gacor! Marceng dan El Preman Masuk Nominasi Future Star AFC

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads