Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) menunjukkan perkembangan baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Hari Ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.
Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:
• AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
• AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
• TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
• DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
