KPK Kirim Dokumen Affidavit ke Pemerintah Singapura untuk Proses Pemulangan Paulus Tannos

KPK Kirim Dokumen Affidavit ke Pemerintah Singapura untuk Proses Pemulangan Paulus Tannos-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan dokumen affidavit yang diminta oleh pemerintah Singapura untuk kebutuhan ekstradisi buronan Paulus Tannos.
"Kalau suratnya, dokumen sudah. Saya sudah menandatagani dan sudah dikirimkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Sabtu, 26 April 2025.
BACA JUGA:KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
BACA JUGA:Tunggu Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Panggil Sejumlah Saksi Guna Lengkapi Pemberkasan
Ia menjelaskan bahwa dokumen ditandatangani sebelum lebaran. Berkas tersebut diserahkan KPK ke Kementerian Hukum sebelum dikirim ke pemerintah Singapura.
"Kami selalu berkoordinasi ada Kementerian Hukum, dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Jaksa Agung," tuturnya.
Dalam hal ini, Setyo menjelaskan bahwa penggunaan dokumen affidavit itu ke pemerintah Singapura. Rencananya, berkas itu digunakan dalam persidangan di Singapura.
"Itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntuan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
BACA JUGA:Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: