Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80 -Disway.id/Anisha Aprilia-

Adapun rinciannya yaitu, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.



Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.



Edward sendiri divonis 17 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI.



BACA JUGA:Momen Imigrasi Entikong Peringati HUT ke-80 RI dengan Upacara di PLBN

BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Anggun Berbusana Adat Jateng di Upacara HUT RI ke-80

4. Ervan Fajar Mandala



Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo, Ervan Fajar Mandala mendapatkan  8 bulan remis.

Adapun rinciannya yaitu 8 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.



Evan ditangkap Kejaksaan pada 7 Februari 2021 lalu di kawasan Tangerang, Banten. Dia ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu.



Saat peristiwa korupsi itu terjadi, Ervan Fajar Mandala selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.

BACA JUGA:Soroti Kasus Keracunan MBG, Kementerian PPPA Lakukan Monitoring dan Sinergi Lintas Sektor

BACA JUGA:Pidato Megawati di HUT ke-80 RI: Kader PDIP Harus Turun ke Rakyat, Bukan Hanya Minta Suara

Dimana PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Ervan Fajar Mandala divonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads