KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 sesegera mungkin.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akan mengumumkan tersangka kasus dugaan Korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 sesegera mungkin.
Setyo menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, ia menargetkan pada pemeriksaan dan penelaahaan terhadap seluruh dokumen yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara tersebut.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," ujar Setyo dikutip Senin, 18 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut, KPK Fokus Dalami Pengelolaan Uang di BPKH
Dalam kasus ini, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibubah dengan UU No. 22/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dalam perkara ini.
Dalam hal ini, KPK juga perlu terlebih meminta audit kerugian keuangan negara ke auditor untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelas Setyo.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas (YCQ) di Condet, Jakarta Timur.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah, Nama Yaqut Terseret?
Nantinya, kata Budi, dari barang bukti yang disita tersebut pihaknya akan melakukan ekstrasi.
Adapun, ekstrasi merupakan proses pengamanan, pengumpulan, dan analisis informasi serta dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
