Tata Kelola Keuangan Haji Lebih Modern dan Transparan, Ini Strategi Kemenhaj
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR, Kamis, 12 Februari 2026 -Dok. Kemenhaj-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis, 12 Februari 2025.
RDP terkait penguatan tata kelola keuangan haji dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Wamenhaj menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Uang Rp1 Miliar Dibungkus Kardus dari Bandar Narkoba
BACA JUGA:Kampung Nelayan Masuk Ekosistem BUMN, Ekonomi Laut Digarap Serius
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.
Wamenhaj menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan pemisahan transaksi penyelenggaraan haji antara calon jemaah dan pemerintah, serta transaksi pengelolaan keuangan haji antara pemerintah dan lembaga pengelola keuangan haji.
Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menhaj, sehingga memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan Pemerintah.
Lebih lanjut, hubungan antara Menhaj dengan lembaga pengelola keuangan haji bersifat hierarkis.
Menhaj bertindak sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab, sedangkan lembaga pengelola bertindak sebagai fund manager pemerintah yang melaksanakan mandat tersebut dan bertanggung jawab kepada Menhaj.
BACA JUGA:Putus Rantai Kemiskinan, Kampung Nelayan Dibangun Serentak di 65 Titik
BACA JUGA:Target Tuntas Dua Bulan, Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
Dalam usulan perubahan norma, ditegaskan bahwa:
- BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menha.
- Menhaj melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH.
- BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Wamenhaj Dahnil juga menekankan pentingnya penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji agar fokus pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: