Waspada Umrah Bodong! Kemenhaj Bongkar Ciri Travel Nakal, Bagikan Tips Aman Beribadah
Jamaah umrah dari berbagai negara melaksanakan tawaf. Kini, pemerintah Indonesia mengizinkan jamaah untuk umrah secara mandiri. -Dokumentasi Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Impian beribadah ke Tanah Suci jangan sampai berujung duka akibat ulah oknum travel nakal. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kini memperketat pengawasan seiring masih maraknya aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penyelenggaraan umrah.
Jemaah pun diminta tidak "gelap mata" saat melihat tawaran harga murah yang tidak masuk akal.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa benteng pertahanan pertama melawan penipuan ada pada kecermatan calon jemaah itu sendiri.
BACA JUGA:Bulog Bersama Kemenhaj Matangkan Ekspor Beras Haji 2026 ke Arab Saudi
"Jemaah perlu lebih cermat sejak awal. Jangan mudah tergoda harga murah yang tidak rasional. Pastikan travel memiliki izin resmi karena langkah sederhana ini kunci perlindungan diri," tegas Andi, dikutip dari rilis Kemenahaj, Kamis (5/2).
Kemenhaj kini mempermudah masyarakat untuk melakukan kurasi mandiri terhadap biro perjalanan. Calon jemaah wajib memastikan travel tersebut terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Cara paling sahih adalah melalui situs atau aplikasi SATU HAJI (Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji). Di sana, jemaah bisa memelototi status izin, nomor SK, hingga masa berlaku akreditasi travel. Jika nama agen tidak muncul, maka travel tersebut dipastikan ilegal.
Selain itu, Andi menyarankan jemaah untuk memeriksa rekam jejak operasional minimal dua tahun terakhir dan memastikan kantor fisik agen tersebut memang benar-benar ada, bukan sekadar kantor virtual.
BACA JUGA:Gratis! Safari Wukuf Khusus 2026, Layanan Eksklusif Lansia Tetap Raih Haji Mabrur
Bukan hanya soal legalitas perusahaan, rincian paket perjalanan juga harus transparan. Kemenhaj merilis panduan pemeriksaan dokumen yang meliputi:
- Bukti Reservasi: Pastikan sudah ada bukti booking hotel dan tiket pesawat sebelum pelunasan.
- Rincian Biaya: Mintalah detail alokasi dana untuk visa, konsumsi, hingga transportasi selama di Arab Saudi.
- Klausul Kontrak: Perhatikan aturan pengembalian dana (refund) dan asuransi perjalanan.
- Rekening Resmi: Hindari mentransfer uang ke rekening pribadi. Pembayaran wajib dilakukan melalui rekening perusahaan atas nama travel terkait.
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi travel nakal yang berani melanggar aturan. Peran aktif masyarakat untuk melaporkan kecurigaan sangat dinanti guna melakukan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Pastikan Hak Jemaah Terlindungi
"Laporan jemaah adalah bagian penting dari pengawasan kami. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera lapor!" imbuh Andi.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan praktik umrah ilegal, dapat menghubungi kanal resmi Kemenhaj melalui email [email protected] atau WhatsApp +62 823 1101 4646.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: