Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 4,5 Jam atas Dugaan Korupsi Haji: Alhamdulillah Diberi Kesempatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama 4,5 jam terkait dugaan korupsi kuota haji di era kepemimpinannya-Disway.id/Ay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan kuota haji tambahan ke penyelidik KPK.
Hal itu disampaikan Yaqut setelah menjalani proses klarifikasi sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. Adapun, ia mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Saya Hanya Bawa SK Menteri
BACA JUGA:Kemenag Benarkan Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Adalah ASN Kanwil
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut tidak ingat detail jumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik KPK. Namun, ia pun menjelaskan tidak bisa membuka materi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan yang bersifat tertutup.
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Akan tetapi, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” tandasnya.
Ia hadir mengenakan kemeja coklat dan mengenakan peci, serta map biru digenggamannya. Ia sendiri tanpa didampingi pengacara.
BACA JUGA:Peran BPD Tak Lagi Sekadar Formalitas, Ini Dampaknya ke Dana Desa
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Yaqut kepada wartawan sambil jalan memasuki Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Agustus 2025.
"Nanti sa sampaikan keterangan di dalam. Saya hanya bawa SK sebagai menteri," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan soal pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara aji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
