Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 4,5 Jam atas Dugaan Korupsi Haji: Alhamdulillah Diberi Kesempatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama 4,5 jam terkait dugaan korupsi kuota haji di era kepemimpinannya-Disway.id/Ay-
BACA JUGA:Mayer Wenda 'Panglima OPM' yang Diburu 11 Tahun Akhirnya Tewas Disergap TNI!
"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.
Anna menambahkan Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.
"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. lni untuk pelaksanaan hai tahun 2024," terang Anna.
Panggilan Pemeriksaan
Sebelumnya Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu berharap mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Ini kami yakin kalau.. suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan, dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini biar klir," ujar Asep Rabu, 6 Agustus 2025, malam.
Asep menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
BACA JUGA:Sunting Foto Lebih Cerdas dan Profesional, Radiant Photo 2 Resmi Meluncur di Indonesia
"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami," ungkap Asep.
Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan tahun 2024. Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
