SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.-dimas-
JAKARTA, DISWAY. ID – Wacana untuk memiliki surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup sudah tinggal harapan.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Dengan demikian rencana pemberlakuan SIM seumur hidup batal, di mana MK tolak permohonan uji materi karena tidak beralasan.
Keputusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang rencana pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis 14 September 2023.
BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
Anwar Usman selaku Ketua MK menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu karena permohonan tersebut tidak beralasan.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.-pmj-
Uji materi UU LLAJ tersebut diajukan oleh Arifin Purwanto atas Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Adapun isi pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ adalah Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin menjelaskan jika dirinya setiap 5 tahun sekali harus mempermanjang SIM dan merasa dirugikan.
BACA JUGA:PLN Luncurkan Climate Click, Platform Digital Untuk Perdagangan Karbon dan Tata Kelola Dekarbonisasi
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut Arifin dirinya harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: