SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan

SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.-dimas-

Sedangkan AKP Robby Hefados SIK selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi menjelaskan alasan utama SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.

Menurut Robby, SIM adalah tanda bukti yang terbagi dalam beberapa jenis dan golongan. 

Kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi proses penerbitan SIM tersebut. Itu sebabnya SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.  

“Bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah,” kata Robby dalam keterangannya yang dikutip 4 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: