HEBOH COD Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel, 9 Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan!
Polda Metro Jaya menetapkan 9 tersangka penyekapan bermodus COD Mobil di Tangsel dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam penculikan dan penganiayaan terhadap 4 orang di Tangerang Selatan.
Kasus yang viral di media sosial dengan modus melakukan COD pembelian mobil ini berhasil diungkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Purbaya Minta Danantara Cicil Utang Whoosh Rp 2 Triliun per Tahun, Tegaskan Jangan Pakai APBN!
BACA JUGA:Pramono Instruksikan Langkah Konkret untuk Tangani Cuaca Panas Ekstrem di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang juga memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Dituturkannya, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penculikan tersebut.
NN (52) bertugas memancing korban agar mau ikut ke lokasi dan ikut melakukan pemerasan.
BACA JUGA:Satpol PP Tangsel Razia Karaoke, 41 LC dan 99 Miras Diamankan
BACA JUGA:Fakta di Balik Penyekapan Tiga Pria dan Dianiaya di Tangsel, Bermula Transaksi Mobil!
MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor yang menyiksa dan memeras korban.
Sementara HJE (25) ikut menyiksa korban.
Adapun tersangka S (35) bertindak sebagai eksekutor dan juga menyediakan rumah penyekapan.
VS (33) berperan merekam video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, serta menyediakan rumah tempat penyekapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: