HEBOH COD Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel, 9 Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan!

HEBOH COD Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel, 9 Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan!

Polda Metro Jaya menetapkan 9 tersangka penyekapan bermodus COD Mobil di Tangsel dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan-Istimewa-

APN (35), Z (34), I dan MA (39) turut berperan sebagai penyedia kendaraan, rumah, dan pelaku penganiayaan terhadap para korban.

BACA JUGA:Alasan Polda Metro Jaya Gandeng Ormas Ajak Jaga Kamtibmas di Jakarta

"Total sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya kini dalam proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan," katanya kepada awak media, Kamis 16 Oktober 2025.

Dimana, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku hendak melakukan transaksi jual beli mobil.

Pada Sabtu malam (11 Oktober 2025) sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama tiga orang lainnya bertemu pelaku di sebuah angkringan di kawasan Jakarta.

Dalam pertemuan itu, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp. 49 juta sebagai uang muka pembelian mobil tahun 2021. 

Namun, usai transaksi, korban justru dirampas ponsel dan tasnya oleh para pelaku.

BACA JUGA:KPK Kaji Program MBG, Bakal Terbitkan Rekomendasi yang Harus Dijalankan

"Para tersangka langsung mengambil paksa barang-barang korban, memasukkan mereka ke dalam mobil, dan menutup mata para korban dengan kain hitam," terangnya.

Para korban kemudian dibawa ke rumah tersangka MA di wilayah Tangerang. Di sana, mereka disekap di lantai dua rumah dan mengalami penyiksaan. 

Salah satu korban yang merupakan seorang perempuan berhasil melarikan diri pada Minggu dini hari (12/10) sekitar pukul 05.00 WIB saat penjaga tertidur.

"Korban perempuan itu berhasil keluar rumah, menumpang sepeda motor warga, lalu melanjutkan perjalanan dengan taksi ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: