Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

Saad Fadhil Sa’di yang saat ini berusia 82 tahun yang ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat meskipun telah menangkan 3 putusan pengadilan.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun telah menangkan 3 putusan pengadilan, namun lansia dituding palsukan girik dan saat ini tengah menjalanin tahanan kota oleh pihak kejaksaan.

Permasalahan lahan tersebut dialami oleh Saad Fadhil Sa’di yang saat ini berusia 82 tahun yang ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Akibat tuduhan tersebut, Saad Fadhil Sa’di yang merupakan warga Beji, Kota Depok ini terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

Adnan Parangi selaku kuasa hukum Saad Fadhil Sad’i menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

BACA JUGA:Jalani Operasi Caesar, Tengku Dewi Diiming-imingi Dokter Richard Lee Supaya Langsung Terlihat Langsing

BACA JUGA:Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Enggar: We Are on The Right Track!

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Saad Fadhil Sa’di dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. 

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah.

BACA JUGA:Heru Budi Bertemu Erick Thohir, Bahas Rencana Rombak Kawasan Monas

BACA JUGA:Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka untuk Upacara HUT RI di IKN

Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.

Kondisi saat ini, sambung Adnan, Saad Fadhil dipakaikan gelang kaki yang digunakan oleh Jaksa untuk mendeteksi keberadaannya (tahanan kota). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: