Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

Saad Fadhil Sa’di yang saat ini berusia 82 tahun yang ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat meskipun telah menangkan 3 putusan pengadilan.-dok disway-

“Amarnya menyatakan bahwa, Saad Fadhil Sad’i  (tergugat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sah sebagai pemilik tanah berdasarkan girik yang dimilikinya,” terangnya.

BACA JUGA:Indra Sjafri Geram Arkhan Kaka Dibully Netizen

BACA JUGA:Telkom Resmikan IndigoSpace Bali, Akselerasi Pertumbuhan Startup di Pulau Dewata

Terkait progres perkara tersebut, saat ini Saad Fadhil Sa’di bersama kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

“Pada pokoknya, kami meminta majelis hakim yang menangani perkara harus menyatakan batal dakwaan Jaksa, karena dibuat tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap,” tegasnya.

Hal ini berdasarkan UU Agraria, Pasal 16, SIPPT dan SP3L bukanlah bukti kepemilikan tanah, sehingga pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui, apa yang menjadi dasar penyidik yang menyatakan girik tersebut palsu,” ungkapnya.

Pasalnya, pihak Saad Fadhil Sa’di tidak pernah melihat girik aslinya sebagai pembanding. 

“Sekalipun girik tersebut palsu, maka yang harus dipidana adalah penjual. Sebab, girik tersebut bukan atas nama klien kami, terbukti hanya membeli,” tandas Adnan.

BACA JUGA:Tengku Dewi Ungkap Nama Anak Keduanya, Ada Ikut Campur Tangan Andrew Andika

BACA JUGA:Wisata Pulau Pari: Surga Tersembunyi di Kepulauan Seribu

“Akibat dari prosedur hukum yang tidak dijalankan kurang cermat maka klien kami tidak dapat menggunakan lahannya, beliau justru ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami kerugian materi sekitar Rp296 miliar,” ungkap Adnan Parangi.

Adnan Parangi selaku kuasa hukum juga menyatakan bahwa dengan adanya beberapa putusan yang telah inkrah maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik kliennya.

Karena lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: