Lansia Tak Mampu Puasa dan Tak Sanggup Bayar Fidyah, Apa Hukumnya?

Lansia Tak Mampu Puasa dan Tak Sanggup Bayar Fidyah, Apa Hukumnya?

Hukum Dalam Islam Terkait Lansia yang Berpuasa di Bulan Suci Ramadan-jcomp-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Hukum lansia tidak mampu puasa dan tidak sanggup bayar fidyah sering menjadi pertanyaan di bulan suci Ramadan.

Dalam kondisi tertentu, ada orang tua yang benar-benar tidak mampu puasa dan tidak mampu membayar fidyah, sehingga muncul kebingungan mengenai kewajiban yang harus ditunaikan.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan kajian fikih dan kisah sahabat di masa Rasulullah.

BACA JUGA:Haji 2026 Ramah Lansia, Kemenhaj Perketat Istithaah Kesehatan dan Optimalkan Skema Murur

Dalam hukum Islam, orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa secara permanen tidak lagi diwajibkan qadha puasa di hari lain.

Sebagai gantinya, lansia diwajibkan membayar fidyah puasa, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, bagaimana jika lansia tidak mampu puasa dan juga tidak sanggup bayar fidyah karena kondisi ekonomi yang sangat sulit?

Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar Fidyah Karena Miskin?

Dalam kondisi benar-benar tidak mampu, kewajiban fidyah menjadi gugur karena Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Orang yang tidak sanggup membayar fidyah karena miskin justru berhak menerima sedekah dari kaum Muslimin.

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa syariat Islam penuh keringanan dan tidak memberatkan umatnya.

Terdapat kisah seorang sahabat yang datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan.

Sebagai konsekuensi, ia diwajibkan membayar kaffarah, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Ketika tidak mampu melaksanakan dua pilihan tersebut, ia diperintahkan memberi makan 60 orang miskin.

Namun sahabat itu kembali mengaku tidak memiliki apa pun untuk membayar kaffarah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads