Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

Saad Fadhil Sa’di yang saat ini berusia 82 tahun yang ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat meskipun telah menangkan 3 putusan pengadilan.-dok disway-

Adapun kronologi tuduhan tersebut, di mana Saad Fadhil Sa’di memiliki dua tanah, yang pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun. 

Pembelian ini berdasarkan AJB No. 119 tahun 1982. Dengan notaris Joenoese E Maogimon SH. Seluas 2200 M2.

BACA JUGA:Ditangkap Warga, Badut Gasak HP Pedagang Bensin di Tanjung Priok Diikat Rafia

BACA JUGA:Penambangan Minyak Cong Marak Kembali, IAW: Kita Tunggu Kapolda Sumsel Turun Gunung

Lahan kedua, girik No. C No. 396, di mana girik ini diperoleh dari Djaonah dan Suhaman, lahan tersebut diberikan kepada Saad Fadhil berdasarkan surat kuasa penuh.

Adnan menambahkan berdasarkan dakwaan Jaksa, PT BTW mengecek ke Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, soal keaslian girik tersebut.

“Namun, pihak PT BTW tidak menemukan arsipnya di kelurahan atau kecamatan,” ungkap Adnan.

PT BTW berdalih memiliki SIPPT dan SP3L yang berasal dari tanah ex eigendom verponding (tanah hak milik di zaman Belanda).

Atas dasar tersebut, pihak PT BTW melaporkan Saad Fadhil Sa’di ke Mabes Polri yang saat ini kasusnya memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:PNM Latih Disabilitas Kreasikan Kopi Lewat Madani Vokasi Academy

BACA JUGA:Perum Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan, Demi Kendalikan Inflasi

“Perlu kami tegaskan bahwa Saad Fadhil Sa’di adalah pembeli yang beritikat baik, taat dan patuh terhadap asas transaksi jual beli tanah yakni (tunai, terang dan publisitas). Sudah seharusnya beliau mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya justru terkesan di persekusi,” terangnya. 

Saat Saad Fadhil Sa’di telah memenangkan tiga putusan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan SIPPT milik pelapor dalam hal ini PT BTW batal demi hukum atau tidak sah.

“Putusan Pengadilan Jakarta Pusat secara perdata, menyatakan bahwa Saad Fadhil merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah girik C 396 tersebut,” jelasnya.

Kemudian, PT BTW menggugat kembali secara perdata Saad Fadhil Sa’di, namun hasilnya tetap dimenangkan kembali oleh pemilik girik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: