Berkas Perkara Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek Dikirim ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek Dikirim ke Kejaksaan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas kasus pembunuhan yang melibatkan anak berusia 14 tahun berinisial MAS, yang membunuh ayah kandung dan neneknya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Desember 2024.

Polisi menyatakan bahwa berkas perkara tersebut kini tengah dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa.

BACA JUGA:Kesaksian Keluarga Ungkap Kedekatan Ibu dan Anak Sebelum Tragedi Penusukan di Lebak Bulus

BACA JUGA:Update Kondisi Ibu yang Ditusuk Anaknya di Lebak Bulus, Masih Dirawat Intensif

Kepala Subbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Berkas perkara telah dikirimkan hari ini," ungkap Nurma saat dikonfirmasi.

Meski berkas sudah diserahkan, pihak kejaksaan akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan kemungkinan mengembalikannya ke polisi jika ditemukan kekurangan.

Namun, pihak kepolisian tetap fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA:Anak Tusuk Ayah Ibu dan Nenek di Lebak Bulus, KPAI Soroti Pola Asuh Keluarga

BACA JUGA:Anak yang Tega Tusuk Ayah Ibu dan Neneknya di Lebak Bulus Jadi Tersangka!

"Kami lebih mengutamakan penanganan tindak pidananya. Motif biasanya akan terungkap seiring dengan perkembangan kasus," tambah Nurma.

MAS, yang saat ini terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, penerapan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana belum bisa dipastikan, mengingat belum ada bukti yang menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum kejadian.

Sebelumnya, anak berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads