Anak yang Tega Tusuk Ayah Ibu dan Neneknya di Lebak Bulus Jadi Tersangka!
TKP anak tusuk ayah ibu dan nenek--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi telah menetapkan status anak sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan ayah dan nenek di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka adalah seorang anak di bawah umur.
" Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ),” ungkap AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Kasus Anak Tusuk Ayah dan Ibu, Menteri PPPA Angkat Bicara dengan Menahan Tangis
Tersangka dikenakan jeratan pasal 338 subsider 351 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Meskipun tersangka masih di bawah umur, penanganan perkaranya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Anak ini dititipkan di lembaga penitipan anak yang dikelola oleh Kemensos," jelas AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA:Anak Tusuk Ibu, Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Beraksi Saat Korban Sedang Tidur
Mengenai motif dari tindakan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motifnya belum jelas, masih dalam proses penyelidikan. Kami telah mendapatkan informasi dari kepala sekolah dan guru terkait," ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai pengawasan terhadap anak yang dititipkan di Kemensos, AKP Nurma Dewi
BACA JUGA:Sadis! Istri Ditusuk Gunting Suami di Pasar Minggu, Pelaku Ditangkap Saat Mengantre di Pukesmas
"Kalau sudah dititipkan di sana, sistemnya sudah jelas. Polisi juga ikut memantau perkembangan kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Remaja berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: