Kejagung Belum Mengetahui Berapa Uang yang Diterima Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejagung belum mengetahui berapa uang yang diterima Tom Lembong di kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tersebut.
"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 31 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!
BACA JUGA:Kagetnya Ruud Van Nistelrooy MU Bisa Menang Telak Lawan Leicester City: Kami Sedikit Beruntung
Harli mengaku, pihaknya belum mengetahui uang yang diduga diterima oleh Tom Lembong dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.
Sebab, kata Harli, fakta-fakta soal aliran dana ini bergantung dengan keterangan saksi serta temuan barang bukti yang ada.
"Nanti (keuntungan yang diterima Tom) itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak," imbuhnya.
BACA JUGA:PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Buka Lowongan Kerja BUMN untuk 2 Posisi, Cek Persyaratannya
BACA JUGA:Camat Baito Dicopot, Keselamatan Guru Supriyani Kini Terancam, Buktinya Beredar Luas
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka. Salah satunya yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Saat itu, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," ujar Abdul.
BACA JUGA:Ridwan Kamil : Survei Hanya Gambaran Sementara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: